Syarat Pengajuan KPR

Persyaratan Pengajuan KPR :

Bagi Pegawai Swasta / Negeri ( PNS )

Mengisi Aplikasi dari Bank
Foto copy KTP pemohon (suami-Istri)
Foto copy Surat Nikah dan KK
Surat keterangan gaji/slip gaji terakhir asli (Suami-Istri)
Foto copy Laporan Keuangan 3 Bulan terakhir
Foto copy NPWP
Foto berwarna 3x4 2 lembar (Suami-Istri)
Bookingfee sebesar 1jt rupiah
Persetujuan KPR dan suku bunga sepenuhnya wewenang pihak Bank

Bagi Wiraswasta

Mengisi Aplikasi dari Bank
Foto copy KTP pemohon (suami-Istri)
Foto copy Surat Nikah dan KK
Surat keterangan gaji/slip gaji terakhir asli (Suami-Istri)
Foto copy Laporan Keuangan 2 Bulan terakhir (Wiraswasta)
Foto copy NPWP
Foto copy Legalitas usaha / SIUP/ TDP
Foto Tepat Usaha 4 lembar ( beda posisi )
Foto berwarna 3x4 2 lembar (Suami-Istri)
Bookingfee sebesar 1jt rupiah
Persetujuan KPR dan suku bunga sepenuhnya wewenang pihak Bank

NB; Jika terjadi pembatalan, Bokingfee tidak dapat dikembalikan. Uang muka yang dibayar dipotong 25% dan sisanya dikembalikan setelah kavling terjual kembali. Apabila pembatalan dari pihak bank, uang muka dikembalikan 100% setelah kavling terjual kembali

Syarat Pengajuan KPR

Tempat tinggal merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi oleh semua orang.Entah itu rumah beli, rumah kontrakan atau pun tempat kost. Permasalahannya tidak semua orang memiliki kesempatan untuk membeli rumah, keterbatasan ekonomi biasanya menjadi pertimbangan untuk membeli rumah kredit atau menyewa rumah. Untuk masyarakat kelas menengah kebawah biasanya memilih untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan (Bank) kepada nasabah untuk membeli rumah. Jadi, biaya pembelian rumah akan difasilitasi oleh pihak perbankan diluar Down Payment (DP) yang menjadi tanggungan si pembeli. Keuntungan membeli rumah melalui KPR bagi nasabah adalah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, nasabah cukup menyediakan uang muka saja. Bank Indonesia memberlakukan aturan kenaikan uang muka dan Loan to Value (LTV) untuk tahun 2013 paling tinggi sebesar 70% dari nilai total kredit, sehingga pemohon harus menyiapkan DP minimal 30% untuk mengajukan KPR.

Berikut adalah syarat-syarat umum pengajuan KPR:

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

Warga Negara Indonesia
Telah berumur 21 tahun atau sudah menikah
KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
Kartu Keluarga
Surat keterangan kerja
Keterangan penghasilan/slip gaji
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Rekening Koran

Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan KPR agar diterima:

1. Usia Pemohon

Usia pemohon kredit sangat menentukan maksimum jangka waktu KPR yang akan diajukan. Usia minimum untuk mengajukan KPR adalah 21 tahun atau sudah menikah. Untuk pemohon dengan usia 40 tahun kebawah akan mendapatkan jangka waktu kredit sampai dengan 15 tahun. Sedangkan untuk pemohon diatas 40 tahun waktu kredit akan dihitung berdasarkan usia produktif, yaitu 55 tahun atau 60-65 tahun untuk pengajar hingga Guru Besar.

2. Pekerjaan dan Gaji

Informasi mengenai pekerjaan pemohon KPR sangat penting menyangkut masa kerja, jenis pekerjaan tetap atau tidak. Masa kerja yang diperbolehkan untuk mengajukan KPR adalah minimal 2 tahun dan sudah melewati masa percobaan (menjadi karyawan tetap). Gaji seorang pemohon KPR digunakan pihak bank sebagai perhitungan kredit atau kemampuan membayar kredit. Rata-rata bank menilai besar angsuran adalah 30-33% dari total gaji. Gaji yang diperhitugkan adalah gaji bersih (take home pay) yang bersifat rutin.

3. Rekening Koran

Rekening koran atau buku tabungan diperlukan oleh pihak bank untuk mengecekkebenaran dari slip gaji. Termasuk juga pengecekan terhadap transaksi-transaksi yang terjadi. Meskipun saldo tabungan ada 100 ribu, tetapi apabila data transaksinya cocok maka akan dianggap bagus oleh pihak bank. Sebaliknya apabila terdapat saldo 100 juta tetapi transaksi di rekening koran tidak sesuai, bank akan menolak.

4. Informasi Pinjaman Lain

Anda harus benar-benar jujur dan terbuka mengenai pinjaman/kredit yang sedang Anda miliki, seperti: kartu kredit, cicilan mobil/motor atau KPR Bank lain. Karenatrack record pembayaran kredit Anda akan berpengaruh terhadap penilaian bank.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan KPR:

Langkah 1 : Pilih Properti

Sebelum anda membeli properti pastikan Anda telah memilih properti yang sesuai. Apabila properti dikelola pengembang/developer, pastikan bahwa perijinan dan reputasinya jelas. Sedangkan apabila Anda memilih properti second, pastikan juga kelengkapan dokumen-dokumennya. Selain itu kondisi properti seperti lokasi dan keadaan fisik perlu diperhatikan.

Langkah 2: Memilih Bank

Menentukan bank sebagai pemberi kredit perlu menjadi pertimbangan matang. Biasanya orang akan memilih Bank yang memberikan bunga kredit paling rendah dan persyaratan yang tidak terlalu ribet. Pertimbangan lain memilih bank juga karena si pemohon kredit telah memiliki account/rekening di bank yang bersangkutan. Untuk Anda yang menggunakan jasa agent properti, biasanya akan dibantu proses kepengurusan KPR hingga proses selesai. Beberapa developer rata-rata juga melakukan kerjasama dengan bank-bank tertentu.

Langkah 3 : Pengisian Formulir Kredit dan Pembayaran Down Payment

Sebelum mengajukan kredit ke pihak bank, pemohon kredit akan diwajibkan mengisi form pengajuan kredit yang telah disiapkan oleh bank. Pengisian form kredit juga disertai dengan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan kredit.

Untuk properti baru, beberapa developer akan menarik pembayaran untuk booking fee sebelum melakukan pembayaran down payment. Besar down payment yang harus diserahkan oleh pembeli biasanya berkisar antara 30-50% dari harga jual properti atau tergantung dari ketentuan masing-masing bank.

Langkah 4 : Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) dan Survey Aset

Ini merupakan tahapan penting dalam pengajuan kredit, bank akan melakukansurvey untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar Angsuran Bulanan biasanya maksimum =33.3% dari total pendapatan tetap suami/pemohon kredit, atau Istri atau gabungan Suami dan Istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 – 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda per bulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking). Pengecekan itu meliputi :

Tanggungan kredit
Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
Status dalam BI, pernah menjadi BI Blacklist atau tidak.

Bank juga akan melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud:

Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
Legalitas dokumen seperti: Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll

Setelah bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atau masih memerlukan dokumen-dokumen tambahan untuk disiapkan.

Langkah 5 : Akad Kredit

Setelah bank melakukan survey akan dilanjutkan dengan akad kredit. Sebelum terjadi akad kredit ada biaya-biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemohon kredit, biaya-biaya tersebut meliputi:

Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.
Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer)
Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum

Setelah biaya administrasi kredit terpenuhi akan dilakukan penandatanganan akad kredit antara pihak bank dan pemohon kredit. Setelah akad kredit, bank akanmengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer atau penjual langsung apabila Anda membeli propertisecond. Waktu pencairan dana kredit biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.

Langkah 6 : Pembayaran Angsuran

Besarnya dana kredit yang dikeluarkan oleh bank menjadi nilai kredit yang wajib dilunasi sesuai jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati pada akad kredit. Bayarlah cicilan bulanan tepat waktu, karena akan berpengaruh terhadap pengawasan bank. Umumnya pihak bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala setiap 3 atau 6 bulan sekali.

Langkah 7: Pelunasan Kredit

Pelunasan cicilan KPR bisa dilakukan setelah semua pembayaran cicilan bulanan dipenuhi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh bank, atau kurang dari jangka waktu yang ada. Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda akan mendapatkan Surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan properti yang Anda beli.


Cari Property Dikudus????
Tanah, Rumah, Gudang, Dll

Geen opmerkings nie:

Pages